Rapat Komisi A 14 Agustus 2019
Pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, Rapat Komisi Bidang Pendidikan dan Pengajaran Senat Universitas Riau yang dihadiri oleh 5 (lima) orang dan 11 (sebelas) orang menyatakan izin, telah menetapkan sebagai berikut :
1. Komisi Bidang Pendidikan dan Pengajaran berkerja berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 1042/UN19/KPT/2019.
2. Berdasarkan hasil rapat Senat tanggal 31 Juli 2019 berkaitan usulan pembukaan program studi terlebih dahulu dibawa ke Komisi Bidang Pendidikan dan Pengajaran Universitas Riau, maka berdasarkan hasil rapat Komisi Bidang Pendidikan dan Pengajaran Universitas Riau tanggal 14 Agustus 2019 menyetujui :
a. Pembukaan Program Studi Magister Ilmu Biomedis pada Fakultas Kedokteran
b. Pembukan Program Pendidikan Kedokteran Hewan dan Profesi Kedokteran Hewan pada Fakultas Kedokteran.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sekretaris
C.c Ketua Komisi